Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Di Indonesia, PPN mulai diterapkan pada tahun 1984 dan telah mengalami berbagai perubahan tarif dan kebijakan seiring berjalannya waktu. Pemungutan PPN ini diatur dalam Undang-Undang PPN (UU PPN). Nama resmi UU PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dalam UU PPN ditetapkan, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir atau si pembeli. Oleh karena itu, sebagai bukti bahwa PPN merupakan kewajiban seorang pembeli, setiap melakukan transaksi pembelian suatu barang, penjual akan memberikan struk pembayaran.

